Translate

Senin, 15 Oktober 2012

Deddy Kusdinar Pertanyakan Statusnya Yang Sebagai Tersangka Tunggal

Tersangka kasus korupsi Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat, Deddy Kusdinar mempertanyakan statusnya sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut."Saya berpendapat, masa proyek sekaliber itu saya sendiri yang bertanggung jawab sejak tahun 2004," kata Deddy usai diperiksa di kantor KPK.Deddy Kusdinar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini sejak 20 Juli 2012 karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pembangunan sarana Hambalang saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora (PPK) pada 2010.Deddy yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu mengaku ditanyai oleh penyidik mengenai tugas pokok dan fungsinya selaku PPK."Saya tidak mengintervnsi ke panitia pengadaan barang, jadi PPK itu punya tugas pokok sendiri sedangkan untuk pengadaan lelang ada panitia. Panitia dengan PPK adalah sebagai mitra," ungkap Deddy.Namun ia menolak berkomentar apakah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Wafid Muharam, sebagai kuasa pengguna anggaran dan Menpora Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran juga seharusnya menjadi tersangka dalam kasus yang sama."Kalau soal itu, tolong tanya langsung ke penyidik saja," kata Deddy.Ia hanya menjelaskan bahwa dalam struktur pengadaan barang dilakukan oleh panitia pengadaan yang mengumumkan lelang, lalu disampaikan kepada dirinya selaku PPK dan diteruskan kepada Menpora melalui Sesmenpora selaku kuasa pengguna anggaran."Saya ini bekerja ada struktur hirarkinya. Jadi tidak mungkin Sesmen itu langsung ke saya karena beliau punya atasan. Saya juga tidak mungkin langsung ke bawahan karena masih ada atasan saya," tambah Deddy.Ia mengungkapkan bahwa atasannya akan diperiksa oleh KPK pada pekan depan, namun menolak untuk menyebutkan nama atasan yang ia maksudkan itu.Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai penyalahgunaan kewenangan dan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.Pada Selasa (9/10), Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan ada hal yang mengejutkan untuk kasus Hambalang dan akan terus mendalami kasus tersebut.Sedangkan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram pada pemeriksaan Kamis (11/10) mengungkapkan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran bertanggung jawab terhadap proyek tersebut."Saya sebagai kuasa pengguna anggaran, sedangkan Pak Andi sebagai pengguna anggaran, jadi beliau juga bertanggung jawab.Proyek Hambalang sendiri dimulai sejak 2003 saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Depdikbud dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan.Pada periode 2004-2009, proyek tersebut dipindah ke Kemenpora dengan pengurusan sertifikat tanah Hambalang, studi geologi serta pembuatan masterplan.Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp1,025 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010.Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.(ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar